Hadiri acara enyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode

Asisten I Harapkan ASN Patuhi Kode Etik dan  Memiliki Integritas

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pekanbaru Drs Syoffaizal M.Si menghadiri kegiatan supervisi Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Kamis (8/9/2022

PEKANBARU--(KIBLATRIAU.COM)-- Mewakili Pj Walikota Pekanbaru,  Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pekanbaru Drs Syoffaizal M.Si menghadiri kegiatan supervisi Penyusunan Peraturan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN pada Instansi Pemerintah di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Kamis (8/9/2022)

Dalam kegiatan itu, turut didampingi Sekretaris BKPSDM, Sekretaris Inspektorat dan Kabag Hukum Setda.

Kegiatan ini dibuka Gubernur Riau yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, SF Hariyanto. Sekdaprov menekankan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memahami dan mematuhi kode etik dan kode perilaku yang berlaku sebagaimana tertuang dalam pasal 4 undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN

“Diantaranya adalah memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan UUD 1945. Serta pemerintahan yang sah, mengabdi pada Negara dan rakyat Indonesia, menjalankan tugasnya secara professional dan tidak berpihak,” jelas Sekdaprov. 

Selain itu kata Sekdaprov ASN perlu memelihara dan menjunjung standar etika yang luhur, memberikan pelayanan kepada publik yang jujur, tanggap cepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun. Hal ini dimaksud untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.

“Beberapa waktu lalu Presiden RI melaunching Core Values ASN Berakhlak. Dan menjadi fondasi ASN,” sebut Sekdaprov.

Berakhlak yang dimaksud disini ialah dituntut untuk berorientasi pada pelayanan yang mana diharuskan memberikan pelayanan prima dalam melayani masyarakat. Akuntabel, yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan

“Kemudian, kompeten, harmonis artinya saling peduli dan menghargai perbedaan, loyal, adatif, dan kolaboratif dengan membangun kerjasama dan sinergi,” ujar Sekdaprov 

Sementara itu, Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengharapkan nilai dasar kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) lebih dioptimalkan untuk mewujudkan Kota Pekanbaru yang bertuah. Kegiatan ini, tambahnya merupakan upaya Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai ASN.

Syoffaizal mengharapkan kegiatan ini dapat mewujudkan ASN yang akuntabel, profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan terwujudnya Birokrasi yang berkelas.

“Rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara RI Tahun 1945 perlu dibangun Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 

Selain itu,  mampu menjalankan peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik juga sebagai unsur perekat, pemersatu dan kesatuan bangsa,” terangnya.

Untuk itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan peraturan Ketua KASN nomor 8 tahun 2020 tentang pedoman dan pengawasan KASN terhadap pelaksanaan nilai dasar mengenai kode etik dan kode perilaku ASN di Instansi Pemerintah

Selain untuk meningkatkan kepatuhan, semagat pengabdian, integritas, profesionalisme, kesetiaan dan ketaatan pada NKRI, serta UUD 1945

"Pengawasan juga bertujuan untuk mengawasi watak, memelihara rasa persatuan dan kesatuan guna mewujudkan kerjasama dan  semangat pengabdian kepada masyarakat. Selanjutnya  memelihara agar seluruh ASN memiliki dan menjaga perilaku yang etis,” tutur  Syoffaizal. (Kim)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar